Oleh: Nashih Nashrullah
Bagaimana mendidik anak yang baik, juga menjadi sorotan utama bagi ulama generasi salaf.
Salah satunya adalah karya besutan Syamsu ad- Din Muhammad bin Abu Bakar bin Qayyim al-Jauziyyah (751 H) atau yang masyhur dengan panggilan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yang berjudul Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud.
Buku ini cukup menarik, layaknya buku panduan bagi orang tua dalam menyelenggarakan pendidikan bagi buah hati. Upaya Ibnu Qayyim itu terbilang sesuatu yang baru pada zamannya.
Belum didapati karya serupa yang secara khusus fokus mengkaji tentang pendidikan anak. Apalagi, bahasan yang dikupas cukup kompleks dan komprehensif. Kesemuanya dirangkum dalam 17 bab yang menjadi bahasan utama kitab.
Kitab itu juga dilengkapi pendalaman tentang sejumlah persoalan yang turut melengkapi setiap babnya. Kitab ini berbicara tentang hal ihwal yang berkenaan dengan anak, mulai dari hukum-hukum fikih, hingga kiat-kiat praktis mendidik anak. Setidaknya, sekelumit karya ini menegaskan kepada orang tua masa kini pentingnya mengenalkan agama, bukan memanjakan dengan harta.
Sebuah risalah kecil kontemporer yang ditulis Syekh Alauddin Za'tari mencoba mengupas hak-hak itu berdasarkan paradigma displin ilmu ushul fikih, terutama dengan pendekatan subtansi syariah (maqashid syariah).
Dalam risalah yang berjudul Maqashid as-Syari'ah wa Dauruha fi al-Hifazh ala Huquq ath-Thifl, sosok yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa Kementerian Wakaf Suriah ini mengatakan, hak paling mendasar yang dimiliki anak ialah hak untuk hidup. Ini sesuai dengan perintah surah at-Tin ayat 4.