GeNAM: Kalau Mau Sweeping Miras Harus Bersama Polisi

Rep: c67/ Red: Agung Sasongko

Kamis 19 Jun 2014 18:22 WIB

Gerakan Anti-MIras Foto: Republika/Tahta Aidilla Gerakan Anti-MIras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) akan menyebarkan surat edaran pada 10 titik menjelang bulan suci Ramadhan. Surat edaran tersebut bersumber dari Permendag No. 43 tahun 2009.

Hal tersebut disampaikan Ketua GeNAM, Fahira Indris saat dihubungi ROL, Kamis (19/6). Menurutnya, surat edaran tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ada peredaran minuman keras (Miras) pada saat bulan suci Ramadhan.

"Penyebarannya akan dilakukan seminggu sebelum Ramadhan," ujar Fahira

Fahira memaparkan antara lain 10 titik yang akan menjadi sasaran edaran tersebut yaitu, GeNAM akan menyebar surat edaran ke area perumahan. Selain itu, kata Fahira, juga akan surat edaran tersebut ke toko-toko di sekitar sekolah.

Selanjutnya, toko-toko disekitar tempat ibadah, tutur Fahira, juga akan menjadi sasaran dari edaran tersebut. Disamping itu juga, toko-toko di sekitar rumah sakit akan disebarkan edaran tersebut.

Fahira menambahkan, stasiun dan terminal bus juga akan disebar surat edaran oleh anggota GeNAM. Selain itu, lanjut Fahira, gedung-gedung olahraga juga tidak luput daru sasaran.

Kios dan warung di pinggir jalan menurut Fahira dipandang perlu untuk diperingatkan. Sebabnya kios dan warung dipinggir jalan akan diberi edaran tersebut. Selain itu toko-toko alat rumah tangga juga tidak luput dari sasaran program penyebaran edaran tersebut.

Fahira  pun meminta kepada kelompok tertentu untuk tidak melakukan sweeping pada saat menjelang dan memasuki bulan ramadhan. Sebaiknya, jika harus dilakukan sweping maka harus bersama-sama aparat kepolisian.

Kemudian, kata Fahira, aparat kepolisian juga perlu mengapresiasi jika ada kelompok yang ingin ikut memberantas minuman keras. Harapannya dengan komunikasi yang baik antara kelompok tertentu dengan kepolisian maka akan tercipta kerjasama yang baik pula.

Fahira membantah jika kerjasama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran miras tidak bisa terlaksana. Fahira meyakini sangat bisa. Karena, GeNAM, sudah melakukannya.

Dengan demikian, Fahira berharap tidak hanya pada saat bulan ramadhan tapi selamanya agar masyarakat ikut melindungi lingkungannya dari miras. Selain itu, "Harapannya 530 kabupaten/kota di Indonesia sudah seharusnya punya peraturan daerah (perda)," katanya.

Bahkan, kata Fahira, jika memungkinkan seluruh kabupaten/kota du Indonesia tidak hanya memikiki Perda miras tapi juga Perda Anti miras.

Terpopuler