Sabtu 08 Feb 2025 19:18 WIB

Ekonom: Kekosongan Kursi Dirjen Anggaran tak Berdampak pada Efektivitas Kinerja Birokrasi

Kemenkeu memiliki sistem kerja relatif mapan terkait hal seperti ini.

Rep: Frederikus Dominggus Bata    / Red: Gita Amanda
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Isa Rachmatarwata yang merupakan mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) ditahan penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Isa Rachmatarwata yang merupakan mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) ditahan penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom sekaligus Chief Economist the Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip mengatakan kekosongan kursi Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tak berdampak pada efektivitas kinerja birokrasi. Ia menilai Kemenkeu memiliki sistem kerja (Standard Operating Procedure/SOP) relatif mapan terkait hal seperti ini.

SOP yang dimaksud tentang penggantian pejabat pelaksana, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. "Sehingga pelaksanaan anggaran tidak terganggu dengan belum adanya pejabat definitif," kata Sunarsip kepada Republika, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga

Saat ini Kemenkeu mengatur kebijakan efisiensi anggaran. Apakah dengan kasus yang menimpa Dirjen Anggaran, ada yang terhambat? Ia menegaskan, efisiensi anggaran dan pemenuhan formasi Dirjen, dua hal berbeda.

photo
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Isa Rachmatarwata yang merupakan mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) ditahan penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). - (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Implementasi pelaksanaan program dapat dilakukan pejabat pelaksananya. Sunarsip mencontohkan di Kementerian baru, terjadi kekosongan dirjen, dampak dari pemekaran kementerian sebelumnya. Kementerian baru biasanya membawa pejabat dan birokat yang berasal  dari kementerian sebelumnya. Dengan mekanisme penetapan pejabat pelaksana, sebenarnya kekosongan pejabat tersebut bisa dilakukan tanpa harus menunggu pejabat definitif terisi. 

Dengan kata lain, jelas dia, pelaksanaan program-program kementerian, bisa dilakukan oleh pejabat eksisting dengan mengoptimalkan nomenklatur jabatan yang tersedia serta alokasi anggaran yang telah ditetapkan. "Apalagi kekosongan di Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan SOP tentang penggantian pejabat pelaksana untuk mengisi kekosongan jabatan sudah relatif lebih mapan. Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat setingkat lainnya untuk melaksanakan kewenangan dari posisi pejabat yg kosong. Sehingga, pelaksanaan anggaran tidak terganggu dengan belum adanya pejabat definitif," ujar Sunarsip.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/2/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan IR sebagai tersangka terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement