Semua Tempat Hiburan di Ternate Ditutup

Red: Chairul Akhmad

Sabtu 28 Jun 2014 15:13 WIB

Salah satu tempat hiburan malam. Foto: Antara/Irsan Mulyadi Salah satu tempat hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara mengeluarkan surat edaran tentang penutupan semua tempat hiburan, serta larangan penyelenggaraan acara keramaian selama bulan Ramadhan di wilayah Kota Ternate.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Najamudin, mengatakan, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Pemkot telah mengeluarkan edaran terkait larangan penyelenggaraan acara, penutupan tempat hiburan malam serta rumah makan di kota Ternate.

“Jadi nanti dalam waktu sehari dua, Pemkot akan mengeluarkan edaran bagi seluruh tempat hiburan malam, untuk tidak melakukan aktifitas selama Ramadan,” katanya, Sabtu (28/6).

Selain tempat hiburan malam, Pemkot juga mengeluarkan edaran terhadap pengelola rumah makan, untuk tidak membuka rumah makan pada siang hari selama Ramadhan. Pihaknya juga mengeluarkan edaran kepada lurah-lurah di Kota Ternate agar tidak memberikan izin keramaian kepada warganya selama Ramadan.

Nazamudin mengatakan, jika ada warga yang melanggar edaran tersebut, maka Pemkot akan mengambil tindakan tegas sampai pada pencabutan izin operasi. “Oleh karena itu, kalau tempat hiburan malam masih melakukan aktivitas, tentu kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin usahanya.”

"Kita hanya mem-back-up, namun kewenangannya ada pada masing-masing instansi tekhnis edaran terkait bulan ramadhan, baru akan disebarkan pada beberapa hari ke depan," Najamuddin menambahkan.

Terpopuler