REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 11 kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. Hasilnya enam permohonan sengketa ditolak, satu diterima dan empat akan diputuskan hari ini, Rabu (5/2/2025).
Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan dua permohonan sengketa pilkada di MK dari Kabupaten Pangandaran dan Kota Depok ditarik kembali oleh para pemohon. Sedangkan empat sengketa Pilkada dari Kabupaten Bogor, Cirebon, Subang, Kabupaten Bandung tidak dapat diterima dengan berbagai alasan. "Ada yang ditarik kembali (berkas) oleh pemohon, ada yang tidak dapat diterima karena kekurangan bukti," ucap dia saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Ia melanjutkan hanya satu permohonan sengketa pilkada untuk Kabupaten Tasikmalaya dilanjutkan ke sidang pembuktian yang akan digelar tanggal 7 Februari. Dengan begitu enam kabupaten dan kota tidak ada lagi sidang sengketa di MK.
Sementara itu, putusan dismissal sengketa pilkada untuk Kabupaten Bandung Barat, Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Sukabumi bakal digelar hari ini, Rabu (5/2/2025). Ia mengimbau masyarakat untuk menerima keputusan dari MK terkait sidang sengketa.
"Menerima hasil putusan MK sebagai lembaga bertanggungjawab dalam hal sengketa," kata dia.
Terkait pelantikan, ia mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjawab hal tersebut. Sebab hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, rencana pelantikan kepala daerah terpilih kabupaten dan kota serta provinsi akan digelar pada tanggal 20 Februari.