Rabu 05 Feb 2025 16:59 WIB

Belum Ada Payung Hukum, Penarikan Retribusi Sampah di Jakarta Batal

Aturan penarikan retribusi kemungkinan akan dibuat setelah ada gubernur baru.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga berjalan di dekat Bank Sampah Depo Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga berjalan di dekat Bank Sampah Depo Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih belum melakukan penarikan retribusi sampah kepada warga. Padahal, penarikan retribusi sampah itu rencananya mulai diberlakukan per Januari 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya masih belum melakukan penarikan retribusi sampah pada Januari 2025. Pasalnya, hingga kini belum ada payung hukum bagi DLH Jakarta untuk melakukan penarikan retribusi sampah.

Baca: Lanal Banten dan Tim SAR Berhasil Selamatkan ABK Tugboat Mega 09

"Belum (penarikan), karena pergubnya masih dalam proses," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/1/2025).

Menurut Asep, payung hukum untuk penarikan retribusi kemungkinan baru akan dibuat setelah ada gubernur baru. Namun, pihaknya masih belum melakukan pembahasan dengan Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Pramono Anung Wibowo-Rano Karno terkait masalah itu.

Ketika ditanya kemungkinan rencana penarikan retribusi sampah dibatalkan, Asep mengatakan, hal itu masih bisa terjadi. Namun, ia meyakinkan, Pemprov Jakarta akan mengambil keputusan yang terbaik untuk warga Jakarta.

"Semua kemungkinan pasti ada, baik itu disetujui, ditunda atau bahkan dibatalkan. Apapun nanti yang akan diputuskan, insyaallah itu yang terbaik bagi Jakarta," kata Asep.

Dia menjelaskan, DLH Jakarta juga akan terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan persampahan dari hulu, tengah, dan hilir. Upaya itu akan dilakukan semaksimal dan sebaik mungkin agar masalah sampah di Jakarta dapat teratasi.

Pemprov Jakarta berencana menarik retribusi sampah dari rumah tangga per 1 Januari 2025. Adapun besaran tarif retribusi sampah yang akan diberlakukan untuk rumah tinggal akan dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:

1. Kelas miskin dengan daya listrik 450-900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan.

2. Kelas bawah dengan daya listrik 1.300-2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10 ribu per unit per bulan.

3. Kelas menengah dengan daya listrik 3.500-5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30 ribu per unit per bulan.

4. Kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77 ribu per unit per bulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement