Jumat 04 Jul 2014 12:26 WIB

Kebijakan Lapor Harta Kekayaan ke KPK Bisa Diperluas

Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyambut baik ajakan KPK yang meminta pejabat pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan semua harta kekayaannya.

“Silahkan. Baguslah,” katanya, Jumat (4/7).

Ia mengatakan selama ini pemerintah mendorong agar pelaporan harta kekayaan tak hanya sampai tingkat esselon II, tetapi pejabat-pejabat lainnya. Termasuk pejabat tingkat bawah.

“Itu sudah didorong oleh Kementerian PAN dan RB juga,” katanya.

 

Menurutnya, dari pengalaman-pengalaman terdahulu, kasus suap tak hanya bisa terjadi di pejabat-pejabat tingkat atas, tetapi juga tingkat bawah. Karena itu, kebijakan untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK bisa diperluas.

“Memang menurut saya nanti bisa diperluas. Bukan hanya sebatas eselon 2 ke atas, tapi juga eselon dua ke bawah,” katanya.

Mendagri tak menutup kemungkinan aka nada perubahan peraturan terkait pelaporan harta kekayaan kepada KPK.

“Setidaknya, kita dorong untuk melaporkan itu,” katanya.

Sebelumnya, KPK meminta seluruh pejabat Pemprov DKI untuk melaporkan harta kekayaannya. Termasuk pejabat setingkat lurah diwajibkan mengisi formulir LHKPN. Tadinya, KPK hanya mewajibkan kepada 90 orang pejabat eselon II. Jumlah tersebut berkembang menjadi 756 orang yang wajib menyerahkan LHKPN. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement