REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum akan mengenakan denda kepada pelaku industri jasa keuangan yang terlambat membayar iuran atau pungutan, karena saat ini sampai akhir tahun, proses sosialisasi masih terus berjalan.
"Saya kira kita masih edukasi dahulu. Saya kira sampai akhir tahun masih terus melakukan sosialisasi dan komunikasi terhadap (pelaku industri keuangan) pasar modal dan industri keuangan non-bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Jumat (11/7).
Dia mengatakan, sosialisasi dan edukasi mengenai iuran ini memang harus digencarkan, karena melihat dari pengalaman sebelumnya, pelaku industri jasa keuangan masih sering mengalami miskonsepsi dengan iuran ini.
"Kadang kan banyak yang masih belum paham. Kadang setelah dijelaskan oh maksudnya begitu. Jadi saya kira masih terus dilakukan sosialisasi," kata dia.
Muliaman membenarkan bahwa di sektor pasar modal, baru 84 persen yang membayar pungutan,dan dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mencapai 85,26 persen.
Berdasarkan beberapa catatan sebelumnya, akumulasi iuran dari sektor pasar modal saat ini mencapai Rp133,8 miliar. Sedangkan dari sektor INKB, akumulasi iurannya hingga saat ini baru Rp43,1 miliar.
Sedangkan dari sektor perbankan, iuran yang telah dibayarkan sebanyak Rp202,899 miliar atau 99 persen.
Ketentuan mengenai iuran dari industri jasa keuangan itu tercantum dalam PP No.11/2014. Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Maret 2014. Segala ketentuan biaya, dan jenis iuran tersebut tercantum juga dalam PP itu.