Sabtu 12 Jul 2014 08:44 WIB

OJK Belum Kenakan Denda Soal Keterlambatan Iuran

Red: Esthi Maharani
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum akan mengenakan denda kepada pelaku industri jasa keuangan yang terlambat membayar iuran atau pungutan, karena saat ini sampai akhir tahun, proses sosialisasi masih terus berjalan.

"Saya kira kita masih edukasi dahulu. Saya kira sampai akhir tahun masih terus melakukan sosialisasi dan komunikasi terhadap (pelaku industri keuangan) pasar modal dan industri keuangan non-bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Jumat (11/7).

Dia mengatakan, sosialisasi dan edukasi mengenai iuran ini memang harus digencarkan, karena melihat dari pengalaman sebelumnya, pelaku industri jasa keuangan masih sering mengalami miskonsepsi dengan iuran ini.

"Kadang kan banyak yang masih belum paham. Kadang setelah dijelaskan oh maksudnya begitu. Jadi saya kira masih terus dilakukan sosialisasi," kata dia.