Kamis 24 Jul 2014 16:23 WIB

Ini Sanksi Buat PNS yang Bolos Usai Libur Lebaran

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Fernan Rahadi
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu jangan coba-coba membolos pascalibur lebaran Idul Fitri. Pasalnya, sanksi akan diberikan bagi mereka yang tetap membandel menambah libur sendiri.

''PNS di Kabupaten Indramayu harus kembali masuk kerja pada 4 Agustus 2014 pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1435 hijriyah,'' ujar Bupati Indramayu, Anna Sophanah melalui Sekretaris Daerah, Ahmad Bahtiar, Kamis (24/7).

Bahtiar menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja pada 4 Agustus mendatang akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai dengan PP tersebut, sanksi yang akan diberikan yakni berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sementara jenis hukumannya yakni mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan tugas, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.

''Libur lebaran ini cukup lama hingga mencapai satu minggu. Karena itu, pada 4 Agustus nanti semua PNS wajib masuk,'' tegas Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, kalaupun ada PNS yang izin kerja, maka harus mendapatkan persetujuan atasan dan ada keterangannya.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah nomor 300/1283/Org, Pemkab Indramayu menetapkan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1435 hijriyah sejak 26 Juli sampai 3 Agustus 2014. Namun demikian, bagi SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap siaga memberikan pelayanan.

Selanjutnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor, para kepala SKPD agar membuat jadwal piket selama libur dan cuti bersama.

Tindakan berupa sanksi bagi para PNS yang tidak disiplin mendapatkan dukungan dari para PNS itu sendiri. Salah seorang PNS dilingkungan Setda Indramayu, yang enggan disebut namanya, mengatakan, BKD dan Inspektorat harus bertindak tegas.

''Jangan membiarkan penyakit tidak disiplin PNS menular ke PNS lainnya,'' tambahnya.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement