Rabu 30 Jul 2014 19:49 WIB

Akibat Modifikasi Mobil, Pria ini Tewaskan Putranya

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Seorang pria berusia 34 tahun asal Perth dihukum penjara lebih dari 2 tahun atas sebuah ‘bencana’ tabrakan mobil. Kecelakaan ini juga disebut-sebut telah menghilangkan nyawa putra kecilnya yang berumur 3 tahun.

Dre Newman, 3 tahun, tewas, setelah mobil modifikasi illegal milik ayahnya menabrak sebuah pohon di Caversham.
Michael Brian Newman, terbukti bersalah atas perilaku mengemudi yang membahayakan dan menyebabkan kematian putranya, Dre, pada bulan Mei 2012 lalu.

Tabrakan tersebut, yang berlokasi di Caversham, terjadi beberapa pekan setelah ia membeli sebuah mobil dan menghabiskan 200 dolar untuk modifikasi yang membuat roda mobilnya kehilangan daya cengkram dan menabrak sebuah pohon.

Hakim Pengadilan, John Wisbey, mengatakan, sulit untuk membayangkan sebuah malapetaka yang lebih besar bagi seorang ayah daripada menyebabkan kematian anaknya, namun hukuman penjaran tetap dibutuhkan untuk menghalangi pengendara lain berbuat serupa.

Michael terisak di kursi pengadilan saat Hakim John menjatuhkan vonis 28 bulan penjara kepada dirinya. Ia harus menjalani 14 bulan masa hukuman terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan pembebasan bersyarat.

Sersan John Smith dari regu kecelakaan besar Kepolisian Australia Barat mengungkapkan, ia berharap kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi para pengemudi lainnya.

“Orang-orang di luar sana yang tengah mempertimbangkan untuk memodifikasi mobil, harus benar-benar cermat, memahami secara pasti efek apa yang dapat dialami kendaraan anda dari modifikasi itu, dan konsekuensi apa yang bisa ditimbulkan,” jelasnya, belum lama ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement