Senin 25 Aug 2014 19:11 WIB

Bumi Resources Perpanjang Jatuh Tempo Obligasi

Rep: Friska Yolandha/ Red: Julkifli Marbun
Bumi Resources
Bumi Resources

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menegaskan jatuh tempo obligasi konversi diperpanjang hingga April 2018. Perseroan meyakinkan kemungkinan gagal bayar telah dihilangkan sebagai bagian dari perjanjian tersebut.

Sekretaris Perusahaan Dileep Srivestava mengatakan, persyaratan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan oleh pemegang obligasi berhasil melebihi kuorum. Rapat pemegang obligasi yang dilaksanakan di Singapura pada 22 Agustus 2014 menyepakati usulan perpanjangan jatuh tempo.

Obligasi konversi tanpa jaminan yang diterbitkan BUMI bernilai 375 juta dolar AS. Seharusnya, obligasi ini jatuh tempo pada Agustus 2014. "Namun selanjutnya obligasi ini akan diganti dengan obligasi konversi dan ditempatkan sederajat dengan utang antarkreditor lainnya," kata Dileep dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/8).

Ada beberapa syarat utama dari obligasi konversi yang diperpanjang hingga April 2018, yaitu pembayaran bunga sebesar enam persen per tahun Pembayaran bunga dihitung mulai 25 Agustus 2014. Periode konversi mulai 7 September 2015 sampai 23 Maret 2018.

Jaminan dari obligasi ini adalah paket jaminan berdasarkan perjanjian antarkreditur. BUMI menjamin segala kewajiban enercoal. "Restrukturisasi obligasi konversi mencerminkan langkah perseroan dalam rangka mengoptimasi utang, menurunkan beban bunga dan memperbaiki likuiditas di tengah harga baru bara yang menurun," kata Presiden Direktur BUMI Ari Hudaya.

Perusahaan tambang batu bara ini mengharapkan dapat menutup sisa utang dengan melakukan konversi utang menjadi saham atau equity swap. Perseroan dalam waktu dekat juga akan menerbitkan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dalam waktu dekat dalam rangka memperkuat fundamental dan struktur modal perseroan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement