REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Salah satu pembahasan RUU Jaminan Produk Halal yang belum rampung adalah penentuan lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Lembaga ideal untuk satu ini harus berpengalaman lama dalam penentuan halalnya produk.
“Yang paling penting punya pengalaman yang luas mengenai sertifikasi ini,” ujar Ketua MUI KH Mar’ruf Amin kepada Republika, Selasa (9/9).
Menurut dia, lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal sebaiknya lembaga para ulama yang memahami standar kehalalan menurut agama Islam. Selain itu, lembaga sertifikasi tersebut sebaiknya lembaga nonpemerintah yang sudah memiliki standar nasional.
Lembaga yang mengeluarkan sertifikat menurut dia juga harus pernah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Negara dan mengikuti Badan Standart nasional, serta memiliki pengalaman.
“Sertifikat (halal) seharusnya kita yang mengeluarkan. Kami kan sudah berpengalaman selama 25 tahun,” kata Kiai Ma’ruf.
Beberapa waktu lalu, Anggota Komisi VIII, Ledia Hanifah menyatakan, Fatwa Halal MUI menjadi landasan pengesahan yang dilakukan oleh Kementerian Agama. “Fatwa tertulis MUI akan menjadi dasar lahirnya sertifikat halal oleh Kemenag,” ujar dia.
Namun Kiai Ma’ruf Amin mendorong agar Fatwa Halal MUI ditetapkan sebagai sertifikat halal. Sementara negara bertugas melakukan pengesahan terhadap sertifikat MUI tersebut.