REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam tidak membedakan peran laki-laki dan perempuan, terutama dalam urusan ibadah. Dalam Islam, hal yang membedakan antara umat Islam hanyalah nilai ibadahnya, bukan pada jenis kelaminya.
Di dalam ruang publik, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan telah menjadi pemandangan yang lumrah di Indonesia. Untuk itu, Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) menyatakan penolakan terhadap pembahasan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG).
Presedium BMOIWI, Sabriati Aziz menyatakan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia. “RUU itu tidak diperlukan. Sebab, kami tidak melihat adanya ketertindasan perempuanseperti yang terjadi di Barat,” ujar Sabriati kepada Republika, Kamis (11/9).
Dia menganggap, dorongan RUU KKG ini berangkat dari diskurus feminisme yang lahir dari barat. Sementara, latar belakang terlahirnya gerakan feminisme terebut jauh berbeda dengan kondisi di Inodenesia. Selama sesuai dengan aturan yang berlaku, menurut dia, Islam memperbolehkan perempuan untuk berkiprah di ruang publik. Terutama jika kiprah perempuan di dalam bidang dakwah kepada kebaikan.
Is mengaku persoalan hak dan kewajiban laki-laki dan peremuan sudah diatur dalam Islam. Aturan tersebut telah ditetapkan sejak zaman Rasulullah SAW. BMOIWI sendiri menurut Sabriati merupakan organisasi payung bagi muslimah di Indonesia.
“Kami mewakili 33 organisasi muslimah. Dan semuanya sepakat menolak RUU KKG,” tutup dia.