REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta --- Menteri Keuangan Chatib Basri akan melakukan pengecekan terkait macetnya pembayaran dana penghulu nikah. Jatah penghulu dilaporkan belum dibayarkan pemerintah.
"Biaya penghulu nikah? nanti saya cek dulu," kata Menkeu dikonfirmasi Republika di komplek parlemen, Senin (15/9).
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang diharapkan memperkecil peluang gratifikasi. dalam PP 48/2014 terdapat dua kelompok tarif nikah, yaitu nol rupiah bagi pasangan yang mencatatkan pernikahan di KUA. Sedangkan pasangan yuang menikah di luar jam kerja KUA atau penghulu dikenakan tarif Rp 600 ribu.
Namun untuk soal lain, yaitu buku nikah, Menkeu mengatakan sudah masuk dalam jenis tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB). Meskipun Menkeu juga akan mengecek soal buku nikah ini ke Dirjen Anggaran.