REPUBLIKA.CO.ID,TEHERAN – Enam warga Iran ditangkap karena menari dalam sebuah video yang diunggah di Youtube. Dalam video tersebut, mereka tampak menari diiringi lagu Happy milik Pharrell Williams.
Pengacara mereka mengatakan, mereka dihukum penjara hingga satu tahun dan 91 cambukan. Namun, hukuman tersebut ditunda hingga tiga tahun. “Mereka tidak akan dipenjara kecuali mereka melakukan kesalahan lagi,” ujar pengacara bernama Farshid Rofugaran, seperti yang dikutip dari BBC, Jumat (19/9).
Video yang telah ditonton oleh lebih dari satu juta orang itu memperlihatkan tiga pria dan tiga wanita tak berkerudung menari di jalanan dan atap di Teheran. Salah satu dari mereka dihukum penjara satu tahun sedangkan yang lainnya selama enam bulan.
Video berjudul Happy We are from Tehran itu menarik perhatian Pemerintah Iran pada Mei lalu karena ditonton oleh 150 ribu orang. Kepolisian Iran memutuskan untuk menangkap enam orang tersebut karena melanggar hukum Islam di negara tersebut. Hukum melarang pria dan wanita menari bersama. Wanita pun dilarang tampil di muka umum tanpa hijab.