REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali bersikap tegas terhadap perusahaan di Kota Madinah. Kali ini, kementerian memberi sanksi terhadap tiga perusahaan katering skala besar di kota tersebut.
Penyebabnya, ketiga perusahaan ini hampir menyediakan makanan basi kepada jamaah haji Indonesia. Tiga perusahaan katering itu adalah Saudi Ration, Visitor Taste, dan Taiba Katering.
Setelah akan diberi sanksi, menurut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Abdil Djamil hanya Saudi Ration yang mau memperbaiki menu makanan untuk jamaah haji Indonesia. Sedangkan Visitor Taste dan Taiba Katering masih membandel, sehingga dikenai sanksi berupa pengurangan kapasitas (porsi) paket makanan untuk jamaah.
Porsi yang dikurangi dialihkan ke Saudi Ration. Perusahaan Saudi Ration tak luput dari sanksi, yakni diminta untuk berusaha memperbaiki penyajian dan distribusi makanan agar tepat waktu diterima jamaah haji.
"Jika mereka tidak bisa memperbaiki keadaan, kita putus kontrak," tegas Dirjen PHU. Menurut Abdul Djamil, sebenarnya ketiga perusahaan penyedia makanan untuk jamaah haji Indonesia yang beribadah Shalat Arbain ini sudah diberi peringatan sampai tiga kali.
Namun ketiga perusahaan ini tidak mengubahnya. Bila perusahaan katering ini masih membandel, maka Dirjen PHU menyarankan kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi untuk mengalihkan ke perusahaan katering lain. "Yang penting, jamaah tidak menunggu lama (kiriman makanan)," katanya.