Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah Anggota dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan razia kepada pengendara mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Setelah tiga pekan pemberlakukan kebijakan hukuman derek dan denda Rp. 500 ribu bagi pelanggar parkir liar. Ternyata belum mampu menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya.
Advertisement