REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut baik usulan dibentuknya komite khusus ekonomi syariah. AASI bahkan tak mempermasalahkan meski pendiriannya hanya sementara (ad hoc).
Ketua Umum AASI Adi Pramana mengatakan, sebenarnya sudah ada komite yang mengurusi masalah bisnis syariah. Yaitu lembaga otoritas jasa keuangan (OJK) yang telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang pembentukan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS).
KPJKS dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perlunya koordinasi yang efektif dan sinergi secara eksternal dan internal, baik lintas lembaga juga lintas sektor. Selain itu, kata dia, di KPJKS juga ada grand design yang harus dilakukan asuransi syariah supaya lebih maju.
Tidak hanya itu, industri keuangan non bank (IKNB) diakuinya sudah memiliki unit syariah. Menurutnya, untuk memajukan industri asuransi syariah memang proses seperti itu harus berjalan bersama-sama.
“Untuk itu, saya rasa ide pembentukan komite khusus ekonomi syariah itu merupakan ide yang bagus karena ada koordinasi antara pemerintah dan regulator,” ujarnya kepada Republika, di Jakarta, Kamis (16/10).
Disinggung mengenai belum adanya landasan hukum yang mengatur pembentukan komite khusus itu, ia menyebutkan selama ada keinginan dari pemangku kepentingan (stakeholder) maka itu tidak menjadi masalah. “Saya rasa kalau ada keinginan maka komite itu bisa berdiri meski hanya ad hoc,” katanya.
Jika memang tidak memungkinkan, ia memberi masukan pemerintah bisa memberdayakan apa yang dimiliki lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini. OJK maupun pemerintah bisa memajukan bisnis keuangan syariah sehingga ekonomi syariah menjadi lebih berkembang.
Sebelumnya, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Edy Setiadi mengatakan, usulan pembentukan komite khusus ekonomi syariah itu sebenarnya berasal dari beberapa konsultan. “Pemerintah diminta untuk membentuk komite khusus yang menangani ekonomi syariah, sama seperti negara-negara lain yang sebelumnya telah membentuk komite ini,” ujarnya.
Ia menyontohkan, Malaysia telah memiliki Malaysia International Islamic Financial Centre (MIFC). Kemudian di negara Inggris yang jumlah Muslimnya minoritas telah memiliki UK Islamic Finance Task Force. Pihaknya mengaku gagasan para konsultan itu sering disampaikan ke pemerintah. Selain itu, hasil kajian usulan konsultan mengenai komite khusus ekonomi syariah itu akan diseminarkan secara nasional. Meski dipandang urgen kehadirannya, namun ia menegaskan OJK tidak memiliki wewenang untuk membentuk komite khusus ini.