Ahad 02 Nov 2014 14:44 WIB

Baru Jabat Menteri KKP, Susi Bekukan Izin 207 Kapal Penangkap Ikan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erdy Nasrul
 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto saat bertemu pengusaha anggota Kadin di Jakarta, Kamis (30/10).  (Antara/Wahyu Putro A)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto saat bertemu pengusaha anggota Kadin di Jakarta, Kamis (30/10). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menata kembali kebijakan pencurian ikan (illegal fishing) dan perikanan tangkap laut dalam.

Penataan dilakukan, baik dari sisi ekonomi ataupun lingkungannya untuk kepentingan negara. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, berharap penataan lebih baik ini dapat memberikan kepastian usaha dan kepastian keberlanjutan atau kelestarian sumber daya di masa yang akan datang.

Selain itu, untuk menekan angka kerugian dari sektor kelautan dan perikanan, KKP juga akan memberlakukan moratorium perizinan kapal baru bertonase di atas 30 gross tonage (GT).

“Penangguhan perizinan ini akan dilakukan sambil menunggu kepastian dari hasil kajian ketersediaan ikan di wilayah perairan laut nasional”, ujar Susi.

Setidaknya sampai saat ini tercatat, sebanyak 207 kapal sudah dibekukan izinnya. Upaya ini juga menjadi wujud nyata komitmen KKP atas kapal-kapal yang  melanggar aturan seperti penggunaan anak buah kapal (ABK) asing, penggunaan alat tangkap, docking serta aksi pencurian ikan.

Untuk pendataan kapal di wilayah perairan, KKP menerapkan sistem logbook. Selanjutnya, masyarakat dapat bebas mengakses data yang terekam sebagai bentuk komitmen pemerintah terkait transparansi data-data seputar kelautan dan perikanan.

Selain itu, KKP berencana untuk  mengkaji kembali kebijakan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan pada tahun 2015. KKP akan memeriksa ulang perizinan yang telah diterbitkan, termasuk mengecek keberadaan kapal-kapal bertonase berat yang masih mengggunakan BBM bersubsidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement