Kamis 06 Nov 2014 11:59 WIB

Kesthuri: Pemerintah Harus Mulai Akui Haji Nonkuota

Rep: c 78/ Red: Indah Wulandari
Jamaah haji nonkuota (ilustrasi)
Foto: Heri Ruslan/Republika Online
Jamaah haji nonkuota (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk mengubah paradigmanya terkait keberadaan haji nonkuota yang selalu identik dengan status ilegal.

“Pemerintah harus mulai mengakui keberadaan mereka, jangan melulu disebut ilegal,” kata Wakil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Artha Hanif, Kamis (6/11).

Kemenag, kata dia, harus melihat fakta bahwa selain jamaah haji reguler dan khusus, terdapat jamaah berstatus nonkuota yang berangkat haji.

Fakta selanjutnya, bahwa pemerintah tidak bisa melarang pihak kedutaan besar Arab Saudi untuk mengeluarkan visa nonkuota untuk Indonesia. Maka, pemerintah harus mengubah sikap dengan mengakui keberadaan jamaah nonkuota.

Hal tersebut, misalnya ditunjukkan dengan menunjuk pihak resmi yang bertugas menjadi penanggung jawab haji tersebut.

“Misalnya, ditetapkan dengan komitmen tertentu, bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lah yang  bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pelayanan terhadap haji nonkuota,” tuturnya.

Tujuannya agar jamaah nonkuota termonitor dan terkelola dengan baik. Sebab bagaimanapun, kata Artha, mereka adalah jamaah Indonesia juga, yang harus diperhatikan keselamatannya. 

Namun sebelum ditetapkan, haji nonkuota di bawah pengurusan PIHK, perlu dijelaskan terlebih dahulu soal siapa saja yang masuk kategori haji nonkuota.

Menurut Artha, perlu dijelaskan apakah hanya mereka yang berangkat menggunakan sisa dari kedutaan Arab Saudi yang merupakan haji nonkuota, ataukah seluruh jamaah Indonesia yang berangkat dengan sisa visa yang lain, misalnya visa ziarah, juga termasuk jamaah nonkuota.

“Selama ini kan belum jelas, haji nonkuota itu siapa saja,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement