Kamis 06 Nov 2014 11:59 WIB

Kesthuri: Pemerintah Harus Mulai Akui Haji Nonkuota

Rep: c 78/ Red: Indah Wulandari
Jamaah haji nonkuota (ilustrasi)
Foto: Heri Ruslan/Republika Online
Jamaah haji nonkuota (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk mengubah paradigmanya terkait keberadaan haji nonkuota yang selalu identik dengan status ilegal.

“Pemerintah harus mulai mengakui keberadaan mereka, jangan melulu disebut ilegal,” kata Wakil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Artha Hanif, Kamis (6/11).

Kemenag, kata dia, harus melihat fakta bahwa selain jamaah haji reguler dan khusus, terdapat jamaah berstatus nonkuota yang berangkat haji.

Fakta selanjutnya, bahwa pemerintah tidak bisa melarang pihak kedutaan besar Arab Saudi untuk mengeluarkan visa nonkuota untuk Indonesia. Maka, pemerintah harus mengubah sikap dengan mengakui keberadaan jamaah nonkuota.