Kamis 18 Jan 2024 11:06 WIB

DKPP Jabar Bongkar 9 Daerah Pemasok Daging Anjing Ilegal

Para pengepul ini mengambil anjing di sembilan daerah lalu dikirim ke Jakarta, Jateng

Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jateng 1 memeriksa dan mengobati kesehatan anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan saat dirawat di Animals Hope Shelter Indonesia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Sebanyak 226 ekor anjing yang akan diselundupkan ke wilayah Sragen dan sekitarnya untuk daging konsumsi itu berhasil digagalkan Polrestabes Semarang bekerjasama dengan komunitas pecinta binatang Animals Hope Shelter Indonesia di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang pada Sabtu (6/1) lalu.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jateng 1 memeriksa dan mengobati kesehatan anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan saat dirawat di Animals Hope Shelter Indonesia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Sebanyak 226 ekor anjing yang akan diselundupkan ke wilayah Sragen dan sekitarnya untuk daging konsumsi itu berhasil digagalkan Polrestabes Semarang bekerjasama dengan komunitas pecinta binatang Animals Hope Shelter Indonesia di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang pada Sabtu (6/1) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Sejumlah kabupaten kota di Jabar ternyata menjadi pusat pengepulan anjing yang kemudian dikirim ke daerah lain untuk dikonsumsi dagingnya. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik jual beli daging anjing di sembilan daerah. 

Menurut Kepala DKPP Jabar Mohamad Arifin Soedjayana, para pengepul ini mengambil anjing di sembilan daerah  kemudian dikirim ke DKI Jakarta dan Jawa Tengah. "Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya," ujar Arifin, Kamis (18/1/2024). 

Baca Juga

Arifin mengatakan, pemerintah secara tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Jadi, perdagangan daging anjing ini merupakan perbuatan ilegal. Karena, praktik para pedagang dilakukan secara diam-diam. 

"Jadi itu mah ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin," katanya.

Arifin menjelaskan, populasi anjing di Jabar terbilang cukup banyak. Sehingga dia tidak menampik jika ada pernyataan Jabar pemasok daging anjing. Meski begitu, dia memastikan daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat. 

"Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu iya," katanya. 

Arifin pun meminta agar pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Jabar untuk memperketat lalu lintas perdagangan anjing. Imbauan itu dikeluarkan setah beredar luas praktik jual beli anjing di Kabupaten Subang untuk konsumsi yang hendak dikirim ke daerah Jawa Tengah. 

"Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat juga ke Kabupaten Subang. Mereka sudah mengonfirmasi bahwa surat yg dikeluarkan itu adalah ilegal atau palsu," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement