REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan RI Siti Nurbaya mengatakan masih banyak tumpang tindih antara peraturan pemerintah pusat dan daerah. Sehingga membuat pengusaha tidak memenuhi kewajibannya dalam menggunakan lahan hutan.
Untuk mengatasi hal itu, kata Siti, Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup membentuk Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dengan Kementerian terkait dan lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan KPK.
Kata Siti, NKB itu sudah dibentuk tahun 2010, hasilnya telah melakukan ekspose tentang penggunaan kawasan hutan termasuk indikasi--indikasi yang tidak prosedural.
Ekspose itu kata Siti telah dilaksanakan di delapan provinsi di antaranya Riau, Jambi, Jabar, Kalbar, Kaltim Kalteng, Kalsel dan Sultra. Ekspose ini terkait dengan daerah-daerah yang kawasan hutannya digunakan pihak swasta tanpa izin berdasarkan laporan masyarakat kepada KPK.
"Kami tindaklanjuti antara lain di kabupaten Sambas Kalbar, karena di sana ada indikasi pelanggaran pada 13 perusahaan," katanya.
Sementara, Koordinasi supervisi dengan penegak hukum dan pemerintah setemap terkait masalah penataan usaha tambang. Kata Siti ada 12 provinsi yang mesti diperbaiki masalah izinnya. Di antaranya Kepri, Sulsel, Babel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Sultra, Sulteng, Sulsel, dan Maluku Utara.
Siti berkata dalam masalah ini, Kementeriannya telah menyurati para Gubernur dan Bupati yang menerbitkan IUP di kawasan konservasi hutan untuk segera mencabut IUP yang sudah diterbitkan itu.
"Tindak lanjutnya ada enam iup dicabut, dua direvisi, sisanya masih dikoordinasi untuk diselesaikan," katanya.