REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- PBB melakukan resolusi bersejarah dengan mengusut kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Korea Utara. Selama ini Korut dipimpin oleh rezim yang melakukan kejahatan kemanusiaan.
Dilansir dari Reuters, Rabu (19/11) Gerakan Resolusi di Korea Utara meminta Dewan Keamanan PBB untuk membawa pemerintah Korea Utara disidang oleh Mahkamah Pidana Internasional. Hasil sidang memutuskan 111 anggota Majelis Umum Komite HAM menyatakan Korea Utara telah melakukan kejahatan HAM, 19 menolak dan 55 abstain pada sidang Selasa (18/11).
Resolusi yang ada di Korea Utara saat ini tidak mengikat sehingga perlu ada pemungutan suara di Majelis Umum PBB yang diadakan beberapa pekan mendatang. Namun China dan Rusia memiliki hak veto mengatakan menentang hal ini.
Duta Besar Korea Utara Sin So Ho marah karena hasil voting tersebut. Menurutnya tidak ada lagi perundingan mengenai HAM dengan Uni Eropa. Dia memperingatkan keputusan PBB memiliki konsekuensi yang luas.
Menurutnya tidak ada alasan bagi Korut menahan diri untuk melakukan uji coba nuklir. "Para pendukung rancangan resolusi harus bertanggung jawab atas konsekuensinya, karena mereka orang-orang yang telah menggagalkan kesempatan untuk perundingan soal HAM," ujar dia.
Keputusan PBB ini tidak adil. Ini juga dialami oleh Kuba, Iran, Suriah dan Belarus karena PBB sama saja ikut campur dengan urusan internal negara. Kuba pernah meminta Dewan Keamanan untuk membatalkan Korea Utara diajukan pada Pengadilan Kriminal di Den Haag, namun ditolak.