REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSIS Semarang merepons cepat salinan putusan Komisi Disiplin PSSI yang telah sampai ke meja manajemen klub. Sebelumnya, salinan resmi putusan telah disampaikan ke pihak PSIS melalui faksimili pada Selasa (25/11) pukul 18.45 WIB.
Manajemen berencana langsung mengirimkan memori banding dalam waktu tidak kurang dari 14 hari. Menyeriusi bantuan hukum kepada ofisial dan pemain, manajemen juga langsung mendatangi kantor PSSI di Jakarta pada Kamis (27/11).
General Manager PSIS, Kairul Anwar mengaku langkah ini dilakukan guna memberi kepastian bahwa PSIS segera melakukan langkah hukum terkait putusan Komdis. "Pernyataan banding yang kami sampaikan hari ini, rumusan memori banding akan kami sampaikan dalam waktu dekat," katanya.
PSIS juga langsung mengumumkan perangkat tim advokasi. Tim advokasi langsung diketuai Kairul dengan melibatkan tujuh anggota yakni Sutrisno (dosen hukum), Yakub Adi Krisanto (Ketua Komdis PSSI Jateng), Reza Kurniawan (Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-PERADI Semarang, Dwi Nuryanto, Paulus Sirait, Agung Utoyo, Tri Yunianto dan Lina Apriliani.
Ditanya lebih jauh mengenai apa yang akan menjadi poin-poin dalam bandingnya, Kairul mengaku masih terus merumuskan bersama manajemen, pihak yang dikorbankan, dan para pemain. Meski begitu, ia memastikan poin-poin banding tak jauh dari soal penerapan hukum yang berbeda-beda kepada mereka yang diduga pelaku pengaturan skor.
"Apa yang membuat hukuman mereka berbeda, jika melihat dasar hukum yang digunakan komdis, sama?," ujar Khairul menambahkan.