REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi menolak untuk mengomentari putusan pengadilan yang mencabut gugatan terhadap mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak atas kasus pembunuhan ratusan demonstran 2011 lalu.
"Sesuai dengan konstitusi Mesir, yang telah memberikan kemerdekaan penuh kepada lembaga peradilan dan presiden tidak akan mengomentari keputusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan," kata juru bicara kepresidenan Alaa Youssef dalam sebuah pernyataan yang dilansir Kantor Berita Turki Anadolu, Ahad (30/11).
Menurut Sisi, Mesir tidak akan mundur setelah dua revolusi. Pada Sabtu (29/11), pengadilan Mesir membebaskan Mubarak bersama sejumlah pembantunya dalam tuduhan pembunuhan sekitar 239 demonstran pada 2011.
"Presiden juga memerintahkan kabinet untuk mempertimbangkan kembali kompensasi untuk keluarga korban meninggal dan korban yang luka-luka dalam revolusi 2011 lalu," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Sisi telah bertemu dengan Menteri Kehakiman Mahfouz Saber dan Menteri Keadilan Transisi Ibrahim al-Heneidi untuk membahas amandemen yang diusulkan untuk Hukum Pidana. Keputusan itu telah memicu reaksi kekerasan di Kairo dan provinsi lain.
Sejumlah keluarga korban meninggal dari revolusi turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi putra dan putri mereka. Dua orang tewas dilaporkan telah tewas dalam protes tersebut di Tahrir Square, Kairo, Sabtu (29/11) malam waktu setempat.