Rabu 03 Dec 2014 13:10 WIB

Parlemen Perancis Akui Negara Palestina

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Esthi Maharani
Bendera Prancis
Foto: blogspot.com
Bendera Prancis

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Parlemen Perancis telah memilih untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Pemilihan tersebut menjadi gerakan simbolis yang tidak akan mengikat pemerintah. Sebelumnya, parlemen Inggris dan Spanyol juga menyetujui resolusi tidak mengikat tersebut.

Kantor berita //AFP//, Selasa (2/12), melaporkan pemimpin Palestina menyatakan terima kasih dan meminta Perancis menerjemahkan keputusan parlemen ke dalam tindakan. Namun, Israel mengkritik dan memperingatkan hal itu kontraproduktif dengan proses perdamaian.

Israel mengatakan langkah mengakui negara Palestina prematur dan merusak upaya kesepakatan antara kedua pihak. Pejabat Palestina mengatakan mereka dipaksa mencari pengakuan internasional yang lebih besar karena kegagalan suksesi pembicaraan damai.

Perancis memiliki populasi Yahudi dan Muslim terbesar. Parlemen Perancis menyetujui mosi pengakuan negara Palestina dengan 339 suara mengakui dan 151 menolak.

Meski banyak negara berkembang telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara, sebagian besar negara Eropa Barat mendukung Israel dan AS yang mengatakan negara Palestina yang merdeka harus muncul dari pembicaraan dengan Israel.

Namun, baru-aru ini sejumlah negara Eropa mulai mengambil langkah mengakui Palestina. Pemerintah Swedia telah resmi mengakui Palestina pada Oktober.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement