Kamis 04 Dec 2014 22:32 WIB

Penghitungan Biaya Listrik Mengambang Dituntut Transparan

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Listrik Prabayar
Foto: Matanews
Listrik Prabayar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) terhadap 12 golongan pelanggan perlu memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, transparansi penghitungan harga dan penggunaan indeks harga primer yang digunakan PT PLN (Persero).

Pengamat Energi Fabby Tumiwa berpendapat, hal pertama yang harus diperhatikan terkait transparansi penghitungan. ''PT PLN (Persero) perlu mempublikasikan asumsi dan hasil penghitungan di situs PLN,'' kata dia kepada ROL, Kamis (4/12) siang.

Selain itu, kata Fabby, penghitungan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada pelanggan yang terkena dampak. Kedua, lanjut dia, pendekatan ini diintegrasikan dalam penilaian Performance Based Regulation (PBR). 

Fabby mengusulkan, agar dasar penghitungan tidak hanya harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) tapi indeks harga energi primer yang digunakan PLN.