REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) terhadap 12 golongan pelanggan perlu memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, transparansi penghitungan harga dan penggunaan indeks harga primer yang digunakan PT PLN (Persero).
Pengamat Energi Fabby Tumiwa berpendapat, hal pertama yang harus diperhatikan terkait transparansi penghitungan. ''PT PLN (Persero) perlu mempublikasikan asumsi dan hasil penghitungan di situs PLN,'' kata dia kepada ROL, Kamis (4/12) siang.
Selain itu, kata Fabby, penghitungan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada pelanggan yang terkena dampak. Kedua, lanjut dia, pendekatan ini diintegrasikan dalam penilaian Performance Based Regulation (PBR).
Fabby mengusulkan, agar dasar penghitungan tidak hanya harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) tapi indeks harga energi primer yang digunakan PLN.