REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan mengatur pelaksanaan doa di lembaga pendidikan. Tapi, menyerahkan langsung pada para pendidiknya.
Karena, doa memang tidak perlu ada aturan atau formatnya. Ketika diatur justru akan lebih rumit dan kurang esensinya. "Ketika diatur-atur jadi rumit.Serahkan ke lembaga pendidikan Mereka sudah bisa membagi diri dan memahaminya,"ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam kepada ROL, Rabu (10/12).
Jadi memang tidak perlu ada rekomendasi pengaturan doa di lembaga pendidikan ataupun di acara tertentu.
Di mana ketika pelajaran agama Islam memang diawali dengan doa secara Islami, begitu juga ketika pelajaran agama lainnya dapat berdoa sesuai agamanya.
Sama halnya dengan acara jelas Nur, ketika acara mayoritas dihadiri oleh orang Islam memang diawali dengan doa secara islami, begitu juga sebaliknya.
Sehingga menurutnya, tidak perlu ada aturan doa. Hanya memang toleransi itu perlu, di mana setiap penganut agama harus menghormati sesama penganut agama lainnya.
"Kita tidak perlulah atur-atur, itu masing-masing saja. Inikan juga memang tradisi yang sudah berlaku sesuai asas toleransi,"jelas Nur.