REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pihak yang mengklaim sebagai perwakilan Paguyuban Masyarakat Papua Jakarta, Albert Prawar mengecam tayangan Mata Najawa dalam episode, Dagelan Sepak Bola, Rabu (10/12) lalu. Dalam tayangan yang dibawakan oleh Najwa Sihab itu, mantan pemain timnas Rochy Putiray mengeluarkan pernyataan yang sedikit kontroversial.
Saat itu Rochy mengatakan bahwa dia tidak pernah menonoton sepak bola, meskipun ia mantan pemain nasional. Rochy beralasan kompetisi di Indonesia tidak menarik lagi karena sebelum dimulai, sudah diketahui siapa yang akan juara.
Albert menyatakan pernyataan Rochy tersebut sama dengan mengatakan prestasi tim Mutiara Hitam direkayasa. Bukan karena usaha keras Persipura dan dukungan segenap masyarakat Papua.
Albert juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan program Mata Najwa. Lantaran program tersebut dinilainya menjadi sarana fitnah dan kebohongan. Ia juga menuntut Rochy agar membuktikan pernyataannya dalam waktu tiga kali dalam 24 jam.
Penasehat hukum Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura, Fahmi Bachmid menyebut Rochy dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara. Menurutnya, pernyataan Rochy, memenuhi unsur pidana, khususnya pasal 310. Jo pasal 27ayat (3) Jo pasal 36 Jo pasal 51 ayat (2) UU no. 11 tahun 2008, tentang ITE.
"Najwa sendiri sebagai host, yang juga Wapemred salah satu televisi swasta Indonesia, justru ikut menandatangani petisi bekukan PSSI di acara itu," ujar pengacara yang pernah menangani kasus bom Bali tesebut.