REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Majelis Umum PBB telah menyerukan Korea Utara untuk dirujuk ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Korut dituduh melakukan sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Aljazirah, Jumat (19/12) melaporkan, usulan tak mengikat tersebut telah disetujui 116 anggota majelis pada Kamis (18/19). Sementara 20 lainnya tak setuju dan 53 anggota memilih abstain.
Pemungutan suara dilakukan mengikuti hasil laporan Komisi Penyelidikan PBB yang diterbitkan pada Februari. Laporan merinci luas pelanggaran di Korea Utara, termasuk kamp penjara, penyiksaan sistematis, kelaparan dan pembunuhan.
Pemungutan suara awal dilakukan pada November, dan mengumpulkan dukungan dari 111 negara. Sementara 19 negara anggota menentang dan 15 lainnya abstain.
Resolusi meminta Dewan Keamanan untuk merujuk Korut ke ICC. Resolusi juga mempertimbangkan sanksi yang menargetkan kepemimpinan Pyongyang.
Keputusan PBB dinilai sebagai pesan kekhawatiran internasional atas pelanggaran HAM di negara komunis tersebut. "Ini menandai peningkatan dan panggilan yang kuat dari masyarakat internasional untuk memperbaiki situasi HAM di negeri itu," kata sebuah pernyataan dari Uni Eropa.