Ahad 21 Dec 2014 10:30 WIB

Sudan Tunda Pemilu Selama 11 Hari

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Erdy Nasrul
Warga Sudan melaksanakan shalat Zhuhur di sebuah masjid tua di Ibu Kota Khartoum.
Foto: AP Photo/Abd Raouf
Warga Sudan melaksanakan shalat Zhuhur di sebuah masjid tua di Ibu Kota Khartoum.

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM -- Badan Pemilihan Umum Sudan menunda pemilu yang tadinya akan diselenggarakan 2 April 2015, Sabtu (20/12). Pemilu akan ditunda selama 11 hari jadi 13 April. BPU tidak memberikan alasan spesifik hingga  memutuskan penundaan.

Pemilu tersebut akan memilih para pemimpin, diantaranya presiden, anggota parlemen dan gubernur negara bagian. ''Semua proses pemilihan akan ditunda selama 11 hari,'' kata Ketua Komisi Pemilu, Mukhtar al Assam pada AFP melalui telepon.

Ia mengatakan konferensi pers terkait pengumuman penundaan akan digelar Senin esok. Tenggat waktu penyerahan aplikasi dari para kandidat juga diundur dari 31 Desember 2014 jadi 11 Januari 2015. Masih belum jelas juga apakah Presiden Omar al Bashir akan mengizinkan pemilihan langsung untuk gubernur negara bagian. Sementara isu yang beredar, gubernur akan dipilih oleh pemerintah.

Partai Kongres Nasional mengatakan pada Oktober bahwa Bashir akan maju kembali sebagai kandidat. Namun hal tersebut dikritisi banyak partai oposisi. Bashir yang sudah berusia 70 tahun itu terpilih jadi presiden pada 2010 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement