REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melarang sama sekali tenaga kerja asing (TKA) untuk mengajar agama apa pun di Indonesia. Hal itu tertuang dalam revisi peraturan menteri (Permenaker) 40 Tahun 2012, yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, akhir Desember lalu.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam, regulasi tersebut secara substansial patut didukung. Hanya saja ada plus minus alias kekurangan dan kelebihan.
Misalnya dalam pembelajaran bahasa Arab dan ilmu fikih. Bahkan pihaknya mempertimbangkan TKA untuk boleh mengajar ilmu keagamaan, semisal fikih.
Namun, yang diajarkan mestilah fikih yang masih bersesuaian dengan sikap mainstream Islam di Indonesia, yakni fikih empat mazhab. Ihwal pengajaran keagamaan itu, Nur Syam menuturkan, bisa dilangsungkan bila dirasakan penting untuk mengimpor TKA dari luar negeri sebagai pengajar khusus.
“Kita lebih suka memperkerjakan para guru (TKA) pada bidang khusus, tidak dalam bidang umum. Misalnya, guru ilmu fikih,” kata Nur Syam, Ahad (4/1).
Nur Syam juga menekankan, ada standar kompetensi bagi TKA untuk mengajar pendidikan nonkeagamaan umum, semisal ilmu bahasa asing dan fikih tersebut. Standar yang dimaksud, kata Nur Syam, minimal TKA itu berpendidikan S-1.
“Itu selama ini sudah kita lakukan,” pungkas Nur Syam.