REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba ) Kementrian ESDM akan menggenjot pihaknya untuk melakukan renegosiasi dalam hal kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) pada tahun 2015. Hal ini dilakukan setelah mereka resmi melakukan tanda tangan amandemen kontrak yang pertama dengan PT Vale Indonesia.
"Secara marathon kita akan melakukan perbaikan amandemen kontrak," ujar Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar dalam pemaparan kinerja Minerba tahun 2014, Selasa (6/1).
Sejauh ini Ditjen Minerba mampu melakukan kesepakatan dan penandatangan MOU dengan 26 KK serata 61 PKP2B. Sementara terdapat 7 KK dan 12 PKP2B yang baru sepakat dari sebagian MOU.
Rencananya Ditjen Minerba akan mulai melakukan pembahasan dan fiansisan serta penandatanganan amandemen kontrak ini, Januari 2015. Selain itu, Ditjen Minerba juga akan mengupayakan sesegera mungkin agar bulan pertama ini terdapat perusahaan batu bara yang melakukan penandatanganan amandemen.
Untuk mengupayakan ini, Sukhyar akan melakukan renegosiasi kepada PKP2B yang berada di generasi II. Hal ini karena isi kontrak mereka mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Namun untuk melakukan ini semua, Sukhyar menyebutkan hal ini tidaklah mudah. Sebab ada beberapa hal yang terkadang sulit disinkronkan antara pemerintah dan perusahaan. "Salah satunya keinginan pemerintah dalam meminta divertasi sebesar 51 persen, yang sekarang masih berada di angka 40 persen. Perbedaan seperti ini yang harus diselesaikan," lanjut dia.