REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) berpendapat jemaah diperbolehkan melakukan interupsi terhadap khatib yang kedapatan memberikan materi yang bersifat profokatif saat khotbah Jumat.
Sekretaris Bidang Dakwah Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ahmad Yani, sependapat dengan fatwa yang dikeluarkan NU tersebut. Karena, menurut Ahmad, pada dasarnya yang dilarang melakukan komunikasi adalah satu jamaah dengan jamaah lainnya.
"Boleh saja interupsi khotbah, yang dilarang itu komunikasi antar jamaah" kata Ahmad Yani saat dihubungi Republika Online, Rabu (7/1).
Ahmad mengatakan interupsi karena berbeda pendapat dengan khatib boleh dilakukan asal tidak menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan yang dapat menggangu kekhusyukan ibadah salat Jumat. Menurut Ahmad, jika sekiranya mengundang keributan, ia menyarankan agar jamaah menyampaikan pendapatnya di luar forum khotbah.