Selasa 20 Jan 2015 00:20 WIB

42 Persen Penduduk Prancis Tolak Publikasi Kartun Nabi Muhammad

Rep: C01/ Red: Erik Purnama Putra
Salah satu edisi majalah Charlie Hebdo.
Foto: Reuters
Salah satu edisi majalah Charlie Hebdo.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Hampir setengah penduduk Prancis menolak adanya publikasi kartun Nabi Muhammad oleh majalah Charlie Hebdo. Bahkan mereka juga menyatakan perlu ada pembatasan dalam kebebasan berbicara menurut jajak pendapat yang dirilis organisasi opini publik berbasis di Prancis, IFOP.

Dalam jajak pendapat tersebut, sebanyak 42 persen dari responden menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap penggambaran kartun Nabi Muhammad. Lalu, sebanyak 57 persen dari responden menyatakan ketidaksukaan Muslim terhadap pengambaran Nabi Muhammad tidak seharusnya menghentikan Charlie Hebdo untuk mempublikasikan gambar kartun tersebut. Sedangkan, sisanya sebanyak 1 persen memilih untuk tidak berkomentar.

Independent, Senin (20/1) melaporkan, jajak pendapat itu melibatkan lebih dari 1.000 penduduk Prancis dewasa. Dalam jajak pendapat IFOP ini juga terlihat bahwa wanita serta orang-orang yang berusia di bawah 35 tahun lebih sensitif terhadap kekhawatiran para Muslim terkait penggambaran Nabi Muhammad.

Setengah dari para responden juga menyatakan perlu ada batas dalam kebebasan berbicara, baik secara online maupun dalam jejaring sosial. Hukum kebebasan berpendapat di Prancis itu sendiri juga sedang diteliti pascaserangan Charlie Hebdo.

Saat ini, hukum di Prancis melegalkan tindakan, pencorengan, serta pendapat yang mencoreng kesucian sebuah keyakinan, tetapi hasutan rasial maupun pembelaan terhadap terorisme merupakan hal terlarang.

Meski begitu, hampir seluruh warga Prancis setuju untuk menindak keras warga yang merupakan ekstremis Islam. Sebanyak 81 persen penduduk Prancis setuju untuk mencabut kewarganegaraan Prancis dari orang yang memiliki dua kewarganegaraan dan terlibat dalam aksi terorisme di Prancis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement