Rabu 21 Jan 2015 17:44 WIB

Tahanan Muslim di AS Boleh Memanjangkan Janggut

Rep: Gita Amanda/ Red: Bilal Ramadhan
Larangan berjenggot bagi sipir penjara dianggap sebagai diskriminasi hak sipil
Foto: bbc.co.uk
Larangan berjenggot bagi sipir penjara dianggap sebagai diskriminasi hak sipil

REPUBLIKA.CO.ID, Gregory Holt boleh sedikit lega, pasalnya ia kini diperbolehkan memanjangkan jenggot seperti yang disunahkan Nabi Muhammad S.A.W. Mahkamah Agung telah memutuskan dengan suara bulat pada Selasa (20/1), bahwa narapidana Muslim di penjara Arkansas berhak memanjangkan jenggot mereka.

Putusan pengadilan tersebut dinilai berkaitan dengan kebebasan beragama. Para hakim mengatakan, Holt dapat mempertahankan jenggot setengah incinya. Menurut hakim petugas penjara Arkansas tak bisa membuktikan tuduhan yang menyatakan jenggot berisiko keamanan.

Holt selama ini memperjuangkan haknya untuk menumbuhkan jenggot di dalam penjara. Menurutnya ia memiliki hak menumbuhkan jenggot di bawah hukum federal, yang ditujukan untuk melindungi hak-hak beragama para narapidana.

Kali ini baik pemerintahan Barack Obama, kelompok agama maupun ateis mendukung Holt yang juga dikenal sebagai Abdul Malik Muhammad. Selama ini lebih dari 40 negara memungkinkan narapidana memelihara jenggot.

Selama ini Lembaga Pemasyarakatan Arkansas melarang narapidana memanjangkan jenggot, kecuali jika ia mengalami masalah dermatologis. Pejabat Lembaga Pemasyarakatan telah menegaskan bahwa kebijakan itu berlaku untuk melindungi narapidana lain dan mencegah orang menyembunyikan selundupan.

Seperti dilansir The Guardian, Hakim Samuel Alito mengatakan pelarangan penumbuhan jenggot melanggar undang-undang federal. Selama ini pemerintah negara bagian atau lokal dilarang mengambil tindakan apapun yang secara substansial dapat membebani pelaksanaan kegiatan beragama narapidana.

Menurut Wakil Penasihat Bidang Hukum Lembaga Kebebasan Beragama Becket, Eric Rassbach, ini merupakan kemenangan besar bagi kebebasan beragama dan semua warga Amerika. "Apa yang Mahkamah Agung katakan hari ini membuktikan pemerintah tak bisa sewenang-wenang membatasi kebebasan beragama hanya karena mereka berpikir pemerintah tahu yang terbaik," ujar Rassbach.

Pada 2010, Holt divonis hukuman seumur hidup setelah melakukan serangan brutal ke pacarnya. Lima tahun sebelumnya, ia mengaku bersalah karena mengancam akan menculik dan membahayakan anak-anak perempuan Presiden George W. Bush.

Kasusnya menarik perhatian, saat ia mengajukan petisi tulisan tangan ke pengadilan yang meminta agar ia diperbolehkan memanjangkan jenggot. Holt berpendapat kewajiban menumbuhkan jenggot merupakan anjuran Nabi Muhammad. Dalam salah satu hadisnya, nabi memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan memanjangkan jenggot.

Holt mengatakan, ia memahami tak bisa memanjangkan jenggot penuh. Namun ia meminta agar diperbolehkan memanjangkan hingga setengah inci. Ia merujuk pada aturan di penjara California yang memungkinkan narapidana Muslim memanjangkan jenggot hingga setengah inci.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement