Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (keempat kanan) bersama tujuh hakim konstitusi memimpin sidang pembacaan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang pembacaan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konsitusi Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang pembacaan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang pembacaan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Anwar Usman (kiri) di sela-sela memimpin sidang pembacaan sejumlah putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (21/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang pembacaan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
MK melalui amar putusan menolak secara keseluruhan pengujian Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Advertisement