Kamis 22 Jan 2015 17:10 WIB

Ustaz Harus Berlisensi di Negara Ini

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Citra Listya Rini
Bendera Mesir
Bendera Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kementerian Amal Mesir telah memerintahkan pengkhutbah atau ustaz berlisensi.  Dilansir dari Alarabiya, lisensi ini ditujukan agar materi shalat Jumat di seluruh Mesir sama.

Warga Mesir tanpa izin resmi dari kementrian dilarang berkhutbah di masjid-masjid. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi satu tahun penjara dan denda hingga 7.000 dolar AS.

Selain pengkhutbah berlisensi pihaknya mengumumkan  posisi relawan untuk ustazah yang dikelola pemerintah. Kementrian mendesak wanita untuk tertarik berkhutbah terutama di masjid, forum dan kampus.

Langkah ini dilakukan setelah mantan presiden Adly Mansour memerintahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap masjid.

Mereka khawatir masjid merupakan persebaran pola pikir ekstrim. Tindakan ini juga dilakukan untuk menghindari gerakan bawah tanah kelompok Ikhwanul Muslimin yang mengkampanyekan anti pemerintah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement