REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 mewajibkan seluruh toko modern wajib menjual 80 persen produk dalam negeri. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan yang dimaksud toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, atau 'department store.
Ia menjelaskan peraturan tersebut juga mengatur tata kelola pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern. Saat ini, lanjutnya tidak semua toko memiliki izin usaha toko modern. Pemilik toko harus segera mengurusnya agar tidak dikenakan sanksi.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha toko modern yang belum mengantongi izin usaha toko modern agar segera melengkapi perizinan yang telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut," ujarnya.
Menurut dia, toko modern di Tanjungpinang cukup banyak menjual barang kebutuhan masyarakat yang diimpor dari berbagai negara seperti Malaysia, Singapura dan Tiongkok. Produk asing itu masih boleh dijual namun jumlahnya hanya 20 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Produk asing itu banyak diperdagangkan di Tanjungpinang lantaran kota itu bertetangga dengan Malaysia dan Singapura.
Selain itu, kata dia pusat perbelanjaan dan toko modern juga diharuskan menjalankan pola kemitraan dengan pelaku UMKM. Bentuk kemitraan itu dapat dilaksanakan dalam bentuk kerjasama pemasaran produk UMKM, penyediaan lokasi usaha, atau penyediaan pasokan.