Petugas Dinas Perhubungan memasangkan tali di ban sebuah taksi saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (24/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas Dinas Perhubungan memasangkan tali di ban sebuah taksi saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (24/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas Dinas Perhubungan memasangkan tali di ban sebuah taksi saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (24/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas Dinas Perhubungan memasangkan tali di ban sebuah taksi saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (24/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Dinas Perhubungan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).
Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2012 kendaraan yang melanggar larangan dan perintah rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu per hari.
Advertisement