Selasa 24 Mar 2015 21:14 WIB

In Picture: Penertiban Parkir Liar di Jalan Hasyim Ashari

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Dinas Perhubungan memasangkan tali di ban sebuah taksi saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (24/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Petugas Dinas Perhubungan memasangkan tali di ban sebuah taksi saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (24/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Petugas Dinas Perhubungan memasangkan tali di ban sebuah taksi saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (24/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Petugas Dinas Perhubungan memasangkan tali di ban sebuah taksi saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (24/3). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Dinas Perhubungan melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Selasa (24/3). 

Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2012 kendaraan yang melanggar larangan dan perintah rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu per hari.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement