Rabu 25 Mar 2015 20:45 WIB

Ini Langkah Ekstra Menkeu Kejar Target Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui penerimaan pajak pada Januari-Maret 2015 masih lebih rendah dibanding penerimaan pada periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, ia sangat yakin target penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.300 triliun dapat tercapai.

Bambang optimistis target bisa tercapai karena pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah ekstra mengejar target penerimaan. "Kalau kita melakukan hal-hal yang sama seperti lalu, tentu penerimaan pajak bisa tidak tercapai," kata Bambang dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta (25/3).

Dia mengatakan upaya ekstra mengejar target penerimaan akan dilakukan mulai Mei mendatang. Sebab,  Direktorat Jenderal Pajak harus menunggu terlebih dahulu selesainya proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak 2014 rampung. "Begitu semua SPT masuk baik itu pribadi maupun badan, baru kita lakukan extra effort," ucapnya.

Upaya ekstra yang akan dilakukan adalah dengan memberlakukan kebijakan sunset policy seperti yang pernah dilakukan pada 2008. Ditjen Pajak, kata Bambang, akan meminta wajib pajak untuk memperbaiki SPT 2010-2014.  

Karena tahun ini menjadi tahun pembinaan pajak, maka Ditjen Pajak akan menghapus denda atau penalti apabila ada selisih antara apa yang sudah dibayarkan dengan yang seharusnya dibayarkan saat memperbaiki SPT.

Mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut menyebutkan, kebijakan sunset policy berhasil membuat penerimaan pajak pada 2008 tumbuh 30 persen. Angka itu menurutnya sama dengan target penerimaan yang naik 30 persen dari realisasi penerimaan pajak 2014. "Sunset policy ini akan menjadi sumber penerimaan besar tahun ini," kata dia.

Upaya ekstra selanjutnya adalah memberlakukan electronix tax invoice terkait pengembalian pajak pertambahan nilai (PPn). Dengan sistem baru ini, Bambang meyakini tidak akan ada wajib pajak yang melakukan rekayasa jumlah PPn. "Sehingga tidak akan ada lagi yang namanya faktur fiktif. Sistem ini akan berjalan mulai April," ujar dia.

Kemudian, tambah Bambang, yang tidak kalah penting adalah ekstensifikasi. Khususnya menambah jumlah wajib pajak non karyawan.  Dia merinci, jumlah penerimaan wajib pajak non karyawan pada 2014 hanya Rp 5 triliun dari total penerimaan Rp 900 triliun. "Ini sangat kecil," ucapnya.

Dari sekitar 255 juta penduduk Indonesia, hanya 25 juta orang yang terdaftar sebagai wajib pajak alias memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Adapun dari 25 juta wp tersebut, hanya 10 juta yang menyampaikan SPT tahunan. Lalu, dari 10 juta orang tersebut, hanya 900 ribu orang membayar pajak sebagai kategori wajib pajak non karyawan. Penambahan jumlah wajib pajak dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement