REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Maraknya biro penyelenggara haji dan umrah yang tidak memiliki izin, tapi memasang iklan di berbagai media menjadi perhatian Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
"Jadilah penyelenggara yang bertanggung jawab," ujar Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II di Hotel Ibis Trans Bandung, Jumat (3/4).
Kondisi tersebut, ujarnya, sangat meresahkan karena nasib para jamaah berada di tangan biro-biro tersebut. Selain itu, banyaknya agen perjalanan haji dan umroh dan terbatasnya kuota haji kerap menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Sementara solusi dari pemerintah pun tak kunjung ada karena tiap kali terjadi pergantian jajaran pemerintah, akan terjadi pula perubahan kebijakan terkait haji dan umrah. Hal ini, menurutnya memberikan sedikit problema tersendiri
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil menyikapi masukan tersebut dengan positif. Di sisi lain, ia juga menyatakan swasta memiliki peran penting dalam penyelenggaraan haji dan umroh di Indonesia.
Pasalnya, lanjutnya, pemerintah tidak bisa berdiri sendiri dalam mengurus penyelenggaraan haji dan umroh.
"Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional, sehingga bukan hanya ranah Kemenag yang selama ini dianggap tulang punggung," ujarnya.
Di sisi lain, Djamil tak menampik jika regulasi terkait haji atau umrah kerap berubah ketika pemerintahan berganti. Akan tetapi, ia meyakinkan, di kepemimpinannya, perubahan regulasi terkait haji umroh yang terjadi tidak menyulitkan para agen penyelenggara.
Ia menyatakan, jika ada perubahan regulasi,maka perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta untuk mengurangi permasalahan haji umrah yang selama ini menjadi catatan publik.
Terkait penyelenggara yang bermasalah atau tidak memiliki izin, Djamil juga menyatakan sanksi tegas akan diberlakukan. Dari sekitar 300 agen haji dan umrah yang ada, pihaknya telah memberi sanksi variatif dan ada yang berupa teguran.
Akan tetapi teguran ini dapat berujung pada pembekuan atau pun pencabutan izin jika setelah teguran kedua agen masih bersikap tidak profesional dan berujung menelantarkan jamaah.
"Ada sekitar lima (agen) lebih yang diberi teguran," jelas Djamil.