REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) Telah memerintahkan Perpres Nomor 39/2015 yang mengatur kenaikan tunjangan uang muka kendaraan pejabat dicabut. Pratikno mengatakan, keberatan sejumlah fraksi di DPR menjadi sebab penarikan
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement