REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia (BI) menelurkan peraturan yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di seluruh wilayah Indonesia baik tunai maupun non tunai.
Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tersebut, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI memiliki landasan hukum dari UU BI dan UU Mata Uang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto pada Kamis (9/4) kemarin, mengatakan PBI tersebut mulai diberlakukan per per 1 April 2015. Namun, untuk transaksi non tunai, BI memberikan masa transisi hingga 30 Juni 2015 untuk menyelesaikan perjanjian yang telah dibuat menggunakan valas.
Staff Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid mengatakan akan mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan BI tersebut. Dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hadi menambahkan, pihaknya telah memberikan surat kepada seluruh operator transportasi khususnya yang ada di pelabuhan agar dalam setiap transaksinya menggunakan rupiah.
"Ya, bagus sekali memang harus seperti itu," ujar Hadi, Jumat (10/4).
Ia mengatakan, peran Kemenhub hanya sebatas memberikan himbauan kepada oeprator transportasi, sedangkan untuk menegakan peraturan tersebut, ia katakan menjadi kewenangan BI seutuhnya termasuk pemberian sanksi bagi yang melanggar.
Hadi melanjutkan, jika masih banyaknya pelaku usaha di pelabuhan yang menggunakan valuta asing (valas) dalam setiap transaksinya lebih dikarenakan banyaknya klien-klien yang merupakan kapal asing. Hal tersebut ia nilai perlu dicarikan jalan keluarnya.