REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Independensi hakim di negeri ini harus dihormati dan dilindungi. Sebaliknya hakim juga harus independen dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor di luar fakta persidangan, dalam memberikan putusan.
Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum dan aktivis Hak Asasi Manusia, Adnan Buyung Nasution menanggapi upaya penggalangan opini dan penekanan terhadap hakim PTUN Semarang, pada perkara gugatan warga terkait izin Amdal pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Buyung sangat yakin, aksi-aksi yang terjadi di luar persidangan tidak akan mempengaruhi independensi majelis hakim. Namun ia juga prihatin terhadap berbagai aksi kelompok pro gugatan yang mengarah pada intimidasi dan teror mental.
"Salah satu contohnya adalah aksi demo yang ditujukan kepada para saksi ahli yang dihadirkan PT Semen Indonesia Tbk, dengan tuduhan yang sangat melecehkan," ujarnya di Semarang, Senin (13/4).
Saksi ahli yang sejatinya memiliki kemampuan ilmiah yang diakui di bidangnya, kata Buyung, 'diserang' dengan gaya 'pengadilan jalanan'. Dengan tudingan menjual intelektualitas atas penjelasan ilmiah yang diberikan di pengadilan.
"Hal-hal seperti itu adalah tindakan yang tidak berdasar hukum dan cenderung kepada obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi upaya penegakan hukum," tegasnya.