Kamis 16 Apr 2015 13:09 WIB

Sutan Sesumbar Bongkar Sutradara di Kasusnya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).  (Republika/Wihdan)
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengikuti sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 pada Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi Sutan Bhatoegana sesumbar akan membongkar sutradara di balik kasusnya. Dia berkeyakinan dirinya dipaksa untuk dijadikan aktor dalam sinetron yang kini sedang berjalan.

"Ini sinetron yang dipaksakan bintang utamanya saya. Kita lihat nanti sutradaranya siapa, baru mau dibongkar," katanya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).

Politikus Partai Demokrat ini meyakini tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan. Semua yang terjadi, kata dia, adalah skenario dari sutradara yang kini sedang mengatur semuanya. Namun, Sutan enggan mengungkapkannya kepada media.

"Ini sinetron satu babak untuk saya. Bintang utamanya Sutan Bhatoegana. Sutradaranya siapa, nanti," ujar terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN-P pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.

Sidang dakwaan untuk Sutan kembali digelar hari ini, Kamis (16/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah sebelumnya sempat ditunda dua kali. Mantan ketua Komisi VII DPR itu sedianya memulai sidang dakwaannya pada Senin (6/4) pekan lalu.

Sidang pertama Sutan meminta penundaan karena tak didampingi pengacaranya yang fokus menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan meski kemudian ditolak majelis hakim. Kemudian pada Senin (13/4) lalu Sutan tak dapat hadir lantaran sakit.

KPK sebelumnya telah resmi menahan Sutan sejak 2 Februari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus yang menjerat Sutan ini, merupakan pengembangan dari kasus mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement