Senin 20 Apr 2015 06:55 WIB

Pemerintah Didesak Keluarkan Regulasi Penghapusan Premium

Rep: c85/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas SPBU mengisikan BBM subsidi.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas SPBU mengisikan BBM subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) berniat untuk "menghapus" BBM jenis premium secara bertahap. Pemerintah pun memberikan sinyal positif akan hal ini. Hal ini memang sesuai dengan rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri agar pemerintah setop impor RON 88 atau BBM jenis premium.

Menanggapi rencana pemerintah ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indoensia (YLKI) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membuat regulasi penghapusan bahan bakar minyak (BBM) beroktan 88.

"Penghapusan RON88 itu jangan diserahkan ke mekanisme pasar, tapi harus by regulation," kata Ketua Harian YLKI Sudaryatmo, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad (19/4).

Sudaryatmo sendiri merasa ragu dengan pernyataan PT Pertamina (Persero) yang menyebutkan bahwa RON 88 bisa dihapus dalam waktu dua tahun. Seharusnya, kata dia, ada produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, sehingga  penghapusan RON 88 bukan isapan jempol belaka.