REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI menggugat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (22/4). Wakil Panitera Didi Sunardi mengaku gugatan PSSI sudah diterima PTUN Jaktim.
Didi menjelaskan, dalam laporan gugatan itu, federasi sepak bola tertinggi di Indonesia itu menggugat surat keputusan pembekuan PSSI yang dikeluarkan Kemenpora pada 17 April lalu. Selaku penggugat, Ketua PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti langsung menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
"Dalam laporan ini La Nyalla menjadi penggugat dan yang digugatnya itu Pak Menpora Imam Nahrawi," ujarnya kepada ROL, di PTUN Jaktim, Rabu (22/4).
Laporan PSSI itu menurut Didi baru akan diproses, Kamis (23/4) dan langsung mengumumkan hakim yang menangani kasus PSSI dan Kemenpora. Namun, PSSI baru bisa masuk ke persidangan sepekan setelah laporan itu diperiksa.
"Besok laporan gugatan itu baru bisa diperiksa. Sedangkan sidang kemungkinan besar baru bisa berjalan Senin (4/5)," sebut Didi
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PSSI Hinca Panjaitan menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap Kemenpora soal surat pembekuan PSSI. Sebab, surat itu menurutnya adalah produk hukum dan merugikan PSSI serta sepak bola nasional.