REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe membagi-bagikan kain sarung pada pelanggar syariat Islam pada saat razia busana Muslim di Lhokseumawe, Kamis (23/4). Kegiatan penertiban syariat Islam yang dilakukan di jalan Merdeka, depan Taman Riyadah tersebut terjaring puluhan wanita dan pria yang dianggap tidak memenuhi kriteria berbusana muslim yang baik.
Bagi wanita, tidak hanya yang tidak memakai jilbab saja yang dihentikan oleh petugas, tapi yang berpakaian ketat serta menampakkan lekuk tubuh juga dihentikan oleh petugas. Sementara kaum pria yang dihentikan oleh petugas adalah yang bercelana pendek.
Para pelanggar syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh, sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syiar ibadah dan akidah, didata indeditasnya dan diingatkan agar tidak mengulangi lagi serta dipakaikan kain sarung bagi yang dianggap terlalu menampakkan auratnya.
Wanita yang ditertibkan petugas sangat bervariasi. Namun umumnya didominasi ibu-ibu dan usia remaja putri, sedangkan pria yang terkena razia lebih didominasi usia remaja. Mereka beralasan lupa dan ada yang mengaku tidak tahu karena pendatang dari luar daerah.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe Irsyadi yang memimpin kegiatan penertiban tersebut mengatakan, pihaknya menyediakan sebanyak 100 lembar kain sarung yang akan diberikan kepada warga yang terkena razia busana muslim.
Dengan harapan, supaya bagi pelanggar syariat Islam sesuai dengan Qanun No.11 tahun 2002 tidak mengulangi lagi perbuatannya dan apabila keluar dari rumah dapat menyesuaikan busananya sebagaimana busana Muslim bagi yang beragama Islam, ungkap Irsyadi.
Razia busana Muslim yang dilakukan tersebut, juga dibantu oleh aparat TNI/Polri dan POM TNI AD. Dalam pelaksanaan razia busana tersebut, tidak semuanya mematuhi petugas. Bahkan ada yang adu mulut dengan petugas serta yang melarikan diri.