REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga akan dilanjutkan Kamis (7/5) setelah majelis hakim persidangan menyatakan gugatan telah memenuhi syarat.
"Sidang selanjutnya Kamis. Diberikan kesempatan pada PSSI untuk mengajukan bukti-bukti permulaan karena PSSI mengajukan permohonan untuk menunda keberlakuan SK (surat keputusan) Menpora," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di Jakarta, Senin (4/5).
Hakim Ketua Ujang Abdullah menyatakan gugatan PSSI terhadap Kemenpora telah memenuhi syarat dan ketentuan hingga bisa dilanjutkan ke agenda pokok perkara. Namun, permohonan PSSI yang menginginkan agar pemeriksaan dipercepat ditolak oleh hakim.
Hakim menilai pemeriksaan acara cepat hanya dilakukan dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, namun hakim tetap akan memeriksa dengan cepat karena gugatan PSSI tersebut menjadi perhatian masyarakat.
Sidang perdana hari ini hanya untuk mengecek persyaratan gugatan tanpa dibacakan permohonan gugatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (7/5) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Pada sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan permohonan gugatan oleh PSSI yang kemudia dilanjutkan dengan mengajukan bukti-bukti permulaan. Setelahnya, pihak Kemenpora akan memberikan jawaban atau eksepsi terhadap gugatan PSSI.